get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Subang Raih Penghargaan "Best Couple" dalam Fashion Show Batik Subang 2024

DPRD Subang Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda dan Jawaban Eksekutif atas RAPBD 2024

Rabu, 04 Oktober 2023 | 19:01 WIB
header img
DPRD Subang gelar rapat paripurna membahas 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Laporan Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Laporan Pansus Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Penetapan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Penyampaian Jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2024 dan jawaban atas Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, Selasa (3/10/2023). 

Menuurt Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ahmad Buhori, hal tersebut merupakan kado untuk hari santri 2023. “Ini kado untuk hari santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober nanti,” ujarnya. 

Buhori menambahkan bahwa Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan inisiatif dari DPRD yang termasuk dalam program pembuatan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2023.

“Sebagaimana telah diketahui bersama, pada tanggal 8 September 2023 telah diselenggarakan rapat paripurna nota pengantar usul prakarsa dan pada tanggal 12 September 2023 telah dilaksanakan rapat paripurna tanggapan bupati atas nota pengantar raperda usul prakarsa. serta pembentukan Pansus Raperda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya. 

Buhori menjelaskan bahwa pembahasan Raperda mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren telah melalui proses dalam Pansus dengan mengadakan pendengaran bersama dengan perangkat-perangkat daerah, Kementerian Agama, serta menerima masukan dari organisasi Islam dan lembaga pondok pesantren.

“Serta kami juga telah mendalami dan menganalisa muatan materi yang dimuat dalam Raperda tersebut, dengan telah berjalannya serangkaian pembicaran tingkat pertama, maka selanjutnya kami serahkan raperda ini kepada pihak eksekutif untuk dilakukan fasilitasi kepada pihak Gubernur Jawa Barat,” jelasnya. 

Sementara menurut Bupati Subang, Ruhimat, ia mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim Pansus dan perangkat daerah dalam mempelajari dan membahas tiga Raperda, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Semoga bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di Kabupaten Subang," ucapnya. 

Ruhimat juga menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang dalam upaya mewujudkan visi dan misi yang diharapkan untuk Kabupaten Subang.

"Dengan ditetapkannya tiga Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan laju pertumbuhan pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang, menuju Subang Jawara, Jaya, Istimewa dan Sejahtera," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut