JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait buka puasa bersama (bukber). Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
SE tersebut Nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. SE diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet (Sekab) Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023.
"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," dikutip dari SE tersebut, Jumat (24/3/2023).
Editor : Kurnia Illahi