get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Subang Turut Luncurkan Gugus Tugas Polri

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Kemenag Subang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:42 WIB
header img
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menanyai DAN pelaku kekerasan Seksual. (Foto : Yudy H Juanda)

Kapolres Subang juga menambahkan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.

"Korban menuliskan apa yang dialamai di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui kejadian tersebut," katanya.

BACA JUGA : 80 Warga Subang Terjangkit DBD, 4 Orang Meninggal Dunia

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut