Siapa Rebut Kursi Sekda Subang? Seleksi Dibuka, Camat hingga Ahli Madya Punya Peluang

Iqbal Maulana Bahtiar
Siapa Rebut Kursi Sekda Subang? Seleksi Dibuka, Camat hingga Ahli Madya Punya Peluang. Foto : Ilustrasi

“Kami ingin seluruh proses seleksi berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap peserta harus memenuhi persyaratan administrasi maupun tahapan seleksi yang sudah ditentukan,” katanya.

Persyaratan Peserta

Selain persyaratan jabatan dan pengalaman minimal dua tahun, calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum dan khusus.

Peserta harus berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).

Calon peserta juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang berkaitan secara kumulatif paling sedikit lima tahun.

Untuk persyaratan diklat kepemimpinan, peserta diwajibkan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklat PIM III) atau yang setara. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pejabat fungsional.

Sementara itu, batas usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik berlaku bagi pejabat Administrator atau Ahli Madya. Sedangkan peserta yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Eselon II.b memiliki batas usia maksimal 58 tahun.

“Semua persyaratan sudah dituangkan secara jelas dalam pengumuman. Kami mengimbau para ASN yang merasa memenuhi kualifikasi untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mendaftar,” tutur Dedi.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network