Kabar Baik Bagi ASN, Menpan RB Ijinkan Penambahan Masa Cuti Bersama Lebaran 2022

Antara, Raka Dwi Novianto
Menpan RB, Tjahjo Kumolo bolehkan ASN menambab masa cuti bersama lebaran 2022. (Foto: Kemenpan RB)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menambah hari cuti bersama lebaran 2022. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Menteri Tjahjo, kewenangan pemberian cuti tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

BACA JUGA : Inilah Alasan dan Rincian Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022 Menjadi Rp39,8 Juta

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ujar Tjahjo, Kamis (14/4/2022).

Tjahjo melanjutkan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022) lalu, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA : Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," katanya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," kata dia.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA : Siap-siap, Pemerintah Keluarkan Sinyal Menaikkan Harga Pertalite dan Solar

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

 

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Menpan RB : ASN Bisa Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Lebaran

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network