Polemik Pemecatan IDI, Akhirnya Terawan Buka Suara

Riezky Maulana
Terawan buka suara atas pemecatan dirinya dari IDI. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan akhirnya buka suara terkait pemecatan dirinya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan meminta agar semua pihak tidak berpolemik atas pemecatan dirinya dan tetap fokus dalam penanganan COVID-19.

"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan eks Tenaga Ahli Menkes Era Terawan, Andi, Senin (28/3/2022). 

BACA JUGA : Wow! Ganti Gorden, DPR Anggarkan Biaya Rp48 Miliar

Andi menambahkan, Terawan pun ikut mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Menurut Andi, Terawan juga berkeinginan agar kejadian ini tidak menjadi polemik berkepanjangan lantaran masih menghadapi pandemi Covid-19. 

"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19. Kasihan masyarakat dan saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu” katanya.

BACA JUGA : Suami Asuh Anak, Istri Layani Tamu Open BO Digerebek Polisi

Terawan turut menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkahnya mengambil keputusan. Dari sumpah itu, kepentingan masyarakat jadi yang utama.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat" ujar Andi menirukan Terawan.

Terawan juga menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangi saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," kata Terawan ditirukan oleh Andi. 

BACA JUGA : Daftar Tunggu Ibadah Haji di Jabar Paling Lama 28 Tahun, Bagaimana di Subang?

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima asalan yang mendasari rekomendasi KMEK ID tersebut. Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.

 

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Dipecat IDI, Terawan Minta Semua Pihak Tak Berpolemik

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network