SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari hingga Maret 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Mapolres Subang, Rabu (23/4/2025). Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung jalannya kegiatan yang berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Sebanyak 17 tersangka berhasil kami amankan, seluruhnya laki-laki. Rinciannya, enam orang tersangka terkait peredaran sabu-sabu, sementara sebelas lainnya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,” ungkap AKBP Ariek di hadapan awak media.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 166,24 gram sabu-sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD), penggunaan peta lokasi, hingga transaksi langsung di tempat yang telah disepakati.
“Para pelaku ini kami tangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, namun berkat kerja keras tim Satres Narkoba, semuanya berhasil kami ungkap,” tambahnya.
AKBP Ariek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Subang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini. Kami imbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Subang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait