SUBANG, iNewsSubang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus dalam sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Sidang tersebut digelar pada Selasa (4/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Subang terpilih, Reynaldi Putra, mengaku bersyukur dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan MK.
"Alhamdulillah hari ini sidang di MK sudah selesai, dan MK menyatakan Kabupaten Subang di Pilkada kemarin tidak ada pelanggaran administrasi atau TSM," kata Rey.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan ini dan fokus membangun Kabupaten Subang ke depan.
"Alhamdulillah, mari kita sama-sama menghargai keputusan MK ini, bahwa keputusan MK ini sudah final. Jadi seluruh masyarakat Kabupaten Subang, fokus kita tinggal untuk membangun Kabupaten Subang," ajaknya.
Rey juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar bersama-sama mewujudkan Kabupaten Subang yang lebih baik.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga memohon bantuannya masyarakat Kabupaten Subang, bersama saya, kita sama-sama mewujudkan Kabupaten Subang yang maju, yang bersih, yang bebas dari segala macam pungli, dan Kabupaten Subang menjadi Kabupaten terbaik di Jawa Barat," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait