SUBANG, iNews.id – Polsek Ciasem Polres Subang berhasil menangkap sejumlah pelajar yang melakukan konvoi di jalan sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, terdiri dari dua pelajar aktif dan satu pelajar yang sudah putus sekolah, beserta lima celurit panjang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Ciasem, AKP Endang Kurnia, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial yang menunjukkan aksi konvoi pelajar dengan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran di wilayah hukum Polsek Ciasem, tepatnya di Dusun Warungnangka, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
"Berawal dari informasi tersebut, Jajaran Polsek Ciasem berkoordinasi dengan Reskrim Polres Subang untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pelajar yang konvoi di lokasi tersebut," ujar AKP Endang, Senin (28/10/2024) sore.
Setelah ditangkap, para pelaku yang membawa sajam langsung diamankan ke Mapolsek Ciasem bersama dengan lima bilah celurit.
"Para pelaku yang konvoi membawa sajam dan hendak tawuran sudah kita amankan beserta lima sajam jenis celurit," jelas AKP Endang.
Menurut Kapolsek, pelaku yang hendak melakukan tawuran ini terdiri dari siswa SMA N 1 Blanakan dan ada juga yang sudah tidak bersekolah. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya seperti tawuran.
Sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan jalanan dan tawuran pelajar, Polsek Ciasem akan rutin menggelar patroli, terutama di jalur Pantura-Subang.
"Patroli terus kami intensifkan, baik di jam bubar sekolah maupun jam bubar kerja untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti tawuran pelajar dan kejahatan jalanan. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah," pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait