JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik kini dapat bernafas lega. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghapus syarat wajib antigen dan PCR bagi perjalanan domestik.
Masyarakat kini dapat sedikit menghemat biaya tambahan tes antigen dan PCR setiap hendak pergi keluar kota.
BACA JUGA : Update Pembunuhan Subang, Yosef Kembali Dipanggil Polda Jabar, Ada Apa?
Meskipun telah menghapus syarat antigen dan PCR, pemerintah tetap wajibkan masyarakat baik pelaku perjalanan domestik untuk vaksin.
Menurut Menko Luhut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.
BACA JUGA : Dukung Industri Arang di Subang, Menparekraf Sandiaga Uno Siap Bantu Permodalan
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait