Resmi Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Fokus Bahagiakan Orangtua dan Anaknya

Ravie Wardani
Angelina Sondakh ketika bebas dari penjara (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani masa tahan selama 10 tahun, Angelina Sondakh akhirnya resmi bebas dari penjara. Artis dan politisi partai Demokrat tersebut keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis pagi (3/3/2022).

Tampak tangis kebahagiaan dari istri mendiang Adhi Massaid saat keluar dari lapas. Setelah mengucap mengucap rasa syukur atas kebebaaannya, Angelina Sondakh juga juga memberitahu rencana kedepannya.

Sebelumnya ia meminta maaf kepada masyarakat serta orangtuanya atas kesalahan yang diperbuatnya. Angelina Sondakh juga berjanji akan membahagiakan orangtuanya yang sudah berusia lanjut.

BACA JUGA : Miris! Oknum Guru PNS di Subang Sudah Cabuli Tiga Muridnya Selama Hampir 2 Tahun

"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua," kata Angelina Sondakh.

Tak lupa, permintaan maaf perempuan bernama pengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini juga untuk anak semata wayangnya, Keanu Massaid.

"Saya bertimakasih kepada Keanu yang sudah kuat tangguh, Mami menyesal Mami minta maaf," kata Angie.

BACA JUGA : Inilah Identitas Kendaraan Curanmor Yang Diamankan Polres Subang, Segera Cek Bagi Korban Pencurian!

Sepeninggalan sang suami, Angie menyadari harus menjaga Keanu seorang diri. Dia pun berjanji akan berusaha menjadi orangtua yang baik bagi buah hatinya.

"Mau berusaha menjadi ibu yang terbaik," katanya lagi. 

Sebelumnya diketahui, Angie keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.27 WIB. Angie keluar dengan penjagaan ketat dari petugas Lapas.  Berdasarkan pantauan, perempuan kelahiran 1977 ini mengenakan kaos putih dengan blazer merah jambu. Angie juga terlihat menenteng tas berwarna cokelat saat keluar Lapas. 

Diketahui Angie akhirnya menyelesaikan hukuman penjara kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet. Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Angelina Sondakh Ungkap Rencananya Usai Resmi Bebas dari Penjara

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network