SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, tersangkanya adalah BU alias Yono (30) dan RPT (30).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Kedua tersangka tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan TKP keduanya ditangkap," ujarnya, Senin (24/6/2024).
Heri menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi alamat kedua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat-obatan.
"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait