SUBANG, iNewsSubang.id – Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta Mabes Polri mengirim tim audit investigasi untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Menurutnya, secara hukum formal ada delapan orang terdakwa yang telah divonis bersalah. Salah satunya, Saka Tatal, kini telah bebas setelah menyelesaikan hukuman penjara. Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
“Hari ini para pengacara sedang mengumpulkan novum untuk mengajukan PK,” ujar KDM, Jumat (7/6/2024).
KDM menyatakan bahwa hasil penelusurannya dari mulut ke mulut, rumah ke rumah, dan saksi ke saksi menyimpulkan bahwa Saka Tatal kemungkinan besar adalah pelaku pembunuhan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Saka, seorang mantan narapidana, yang tetap bersikeras bahwa dia tidak terlibat.
“Bagi seorang anak muda yang sudah mengalami penjara sampai sekarang bersikukuh mengatakan dia bukan pelakunya itu menandakan bahwa ada sesuatu yang selama ini terjadi menjadi misteri dari kasus meninggalnya Vina dan Eky,” ucapya.
KDM menyatakan bahwa polisi berpegang teguh pada aspek formal terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Menariknya, polisi juga mengubah status 3 DPO menjadi 1 DPO, meskipun semuanya adalah produk hukum pengadilan yang sah dan mengikat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait