KPU Subang Nyatakan Lengkap Berkas Pencalonan Bacabup/Bacawabup Perseorangan Pasangan Eko-Sujaka

Tim iNews.id
KPU Subang nyatakan lengkap berkas pendaftaran pencalonan cabup/cawabup perseorangan pasangan Agus eko & Sujaka. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah melaksanakan proses pendaftaran calon perseorangan dan pengumpulan dukungan syarat calon bupati & wakil bupati dari 8 hingga 12 Mei 2024.

Dari tenggang waktu yang diberikan, KPU Subang hanya menerima satu pendaftar dari jalur perseorangan tersebut. Pasangan perseorangan yang mendaftar yaitu Agus Eko Mochamad Solihin dan Sujaka 

Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, persyaratan pencalonan perseorangan ini sesuai dengan UU. No. 10 Tahun 2016  Pasal 41 Ayat (2). 

"Berdasarkan SK. KPU Subang No. 789 Tahun 2024, yaitu calon perseorangan harus dukungan sebanyak 77.587 orang (6,5% dari DPT) dan harus tersebar minimal di 16 kecamatan," ujarnya. 

Dari hasil pemberkasan, KPU Subang menyatakan bahwa berkas bacabup/bacawabup perseorangan pasangan Agus Eko Mchammad Solihin dan Sudrajat dinilai lengkap. 

"KPU Subang telah menerima berkas pendafataran pencalonan perseorangan pasangan Agus Eko Mochamad Solihin dan Sujaka. Jumlah dukungan yang kita terima 78.207 dan tersebar di 30 kecamatan. Jadi status pencalonannya dinyatakan lengkap dan diterima," katanya. 
 
Berikut profil pasangan calon bupati dan wakil bupati : 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network