SUBANG, iNewsSubang.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemimpin muda bisa maju di Pilpres 2024 disambut baik masyarakat. Seperti sejumlah pemuda di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang memberikan dukungan terhadap Gibran untuk maju di Pilpres 2024, Senin (16/10/2023).
Asep Dedi, warga Padaasih mengaku sangat bahagia dengan keputusan MK tersebut. Gibran Rakabuming Raka yang ia dukung kini mempunyai kesempatan untuk maju di Pilpres 2024.
"Mas Gibran semoga bisa bisa mewakili harapan kami menjadi pemimpin yang amanah dan maju di Pilpres 2024," ujarnya.
Dalam kegiatan dukungan tersebut juga, mereka menggelar sujud sukur atas keputusan MK yang telah mengabulkan gugatan pemimpin muda bisa maju di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatan tersebut, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait