540 Narapidana Lapas Subang Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78

Tim iNews.id
540 narapidana Lapas Kelas II A Subang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78. (Foto: Istimewa)

Jumlah keseluruhan Narapidana di Lapas Subang, Tommi melanjutkan yaitu sebanyak 629 orang. Jadi sebanyak 89 orang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan subtantif dan administratif. 

"Yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak 536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider)," imbuhnya. 

Remisi yang didapatkan oleh warga binaan bervariatif mulai dari 1-6 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani. 

“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," pungkas Kalapas. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network