Kemenag Jabar Berikan Izin Resmi Lembaga Amil Zakat Bagi Assyifa Peduli

Yudy Heryawan Juanda
Assyifa Peduli mendapatkan ijin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat dari Kemenag RI. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Lembaga Sosial Assyifa Peduli telah resmi mendapatkan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat. Sebelumnya Assyifa Peduli telah mendapatkan rekomendasi izin operasional dari BAZNAS RI pada Maret 2023 lalu. 

Piagam dan izin operasional LAZ diberikan secara langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Ohan Burhan, di Bandung, Rabu (14/06/23). Menurut Ohan, LAZ Assyifa Peduli harus bisa mengemban amanah dan menjadi yang terbaik di Kabupaten Subang. 
 
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Assyifa Peduli. Dengan lahirnya LAZ Assyifa Peduli sebagai lembaga filantropi di Subang ini, saya berharap dapat menjadi yang terbaik karena di Kabupaten Subang ini baru memiliki 2 LAZ. LAZ itu modalnya akuntabilitas kepercayaan, karena kita mengemban amanah dari masyarakat. Jadi akuntabilitasnya harus tetap dipertahankan dan ada 3 syarat yang harus tetap dilaksanakan yaitu 3A, Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI,” ujarnya. 
 
Sementara menurut Ketua Tim Pengawasan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Mohamad Rifa'i, memberikan arahan terkait tujuan dan pentingnya membangun kesadaran terhadap masyarakat agar berzakat melalui lembaga resmi. 
 
“Saya berharap lembaga-lembaga filantropi yang ada di Jawa Barat ini, sesuai dengan arahan Pak Kabid tadi ikut bergabung di Pokja Jawa Barat karena dalam program-program tersebut dapat menjadi literasi kita bahwa kita ini lembaga filantropi syar’i. Maka dari itu, kita pun harus membumingkan kepada masyarakat, menciptakan kesadaran terhadap masyarakat untuk menunaikan zakatnya ke lembaga yang sudah diberikan izin resmi oleh pemerintah. Kemudian saya berharap, program-program yang ada berhubungan dengan ekonomi keumatan. Karena tugas kementerian agama juga melalui lembaga-lembaga filantropi ini berharap mereka yang awalnya mustahiq bisa menjadi muzaki,” katanya. 
 
Dari sekian banyak lembaga zakat yang ada di Indonesia, Assyifa Peduli masuk ke dalam daftar LAZ skala kabupaten yang sudah mendapatkan izin dari Kemenag. Sebagai bukti legalitas, Assyifa Peduli mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 271 Tahun 2023 Tentang Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Assyifa Peduli Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. 



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network