JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat dari Polri. Keputusan tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Dalam putusan yang dibacakan komisi sidang KKEP menyatakan, tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Korps Bhayangkara.
Namun, komisi sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada Eliezer selanjutnya akan ditempatkan di Divisi Yanma Polri.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait