JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka ke empat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya Polri telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
BACA JUGA : Gunakan Teknologi WIM, Nopol Kendaraan ODOL di Tol Cipali Langsung Terekam
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers nya.
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.
BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait