Polda Jabar Tetapkan YRA Tersangka Korupsi Dana Hibah Pendidikan Rp723 Juta di Subang
SUBANG, iNEWSSubang.id – Polda Jawa Barat menetapkan YRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang. Yories merupakan anak YH, terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Yories diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang yang dikelola Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Mulyana, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah rampung. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Yories diduga bersama pengurus yayasan lainnya, BSO, menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan adalah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dokumen tersebut mencantumkan pembayaran honorarium terhadap 20 guru honorer selama tiga tahun, meskipun para guru disebut tidak pernah menerima uang tersebut.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” tegas Ade, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp723.650.000.
Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Max keluaran 2018 berwarna cokelat, satu unit laptop ASUS yang diduga digunakan untuk menyusun LPJ dan proposal fiktif, serta satu unit iPad Pro beserta aksesori dengan nilai sekitar Rp50 juta.
Selain itu, polisi menyita dokumen pengajuan proposal dan laporan pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan.
Ade menjelaskan, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana turut memperkuat hasil penyidikan. Dana hibah BPMU yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah. Penyimpangan dalam pengelolaannya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Yories sempat menjadi perhatian publik saat kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.
Dalam perkara pembunuhan tersebut, ayah Yories, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada Juli 2024.
Kini, Yories menghadapi proses hukum dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dana hibah pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp723,65 juta.
Editor: Frizky Wibisono