Bebas Pungli! Akta Kelahiran Langsung Terbit Otomatis Begitu Bayi Lahir di Rumah Sakit
JAKARTA, iNewsSubang.id - Kini, momen menyambut anggota keluarga baru tidak lagi dibayang-bayangi kerumitan mengurus administrasi kependudukan. Melalui kolaborasi penerbitan akta kelahiran digital hasil integrasi SatuSehat dan SIAK Dukcapil, orang tua tak perlu lagi bolak-balik mendatangi berbagai instansi atau terjebak praktik pungutan liar demi mempercepat keluarnya dokumen sang buah hati.
Saat meluncurkan program akta kelahiran digital ini di Puskesmas Pasar Minggu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terhubungnya data kesehatan dan kependudukan membuat akta kelahiran terbit secara otomatis begitu bayi lahir di puskesmas atau rumah sakit.
Dokumen dapat diserahkan langsung di tempat atau dicetak mandiri melalui berkas digital yang dikirim ke nomor WhatsApp orang tua. Bahkan bagi warga yang melahirkan di luar faskes, peranan kepala desa disiagakan untuk memastikan setiap anak tetap mendapatkan hak dokumen kependudukannya secara cepat.
Menurut Tito, selama ini masyarakat kerap harus mendatangi sejumlah instansi untuk mengurus akta kelahiran. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik percaloan maupun pungutan liar agar proses penerbitan dokumen lebih cepat.
"Nah ini pak menteri kesehatan idenya kan banyak sekali beliau bagaimana pak Tito kalau kita bikin akte kelahirannya, sistem di Dukcapil yang punya data lengkap masyarakat Indonesia digabung dengan sistemnya beliau data sehat SatuSehat diintegrasikan supaya setiap anak yang lahir langsung diberikan akte kelahiran. Saya bilang sangat bisa sekali dan sangat mendukung sekali," kata Tito saat peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Tito menjelaskan integrasi data Dukcapil dengan SatuSehat besutan Kemenkes memungkinkan akta kelahiran diterbitkan secara otomatis sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan. Dengan sistem yang sudah terhubung, orang tua tidak lagi perlu mengurus dokumen secara manual.
"Ini akan satu mempermudah layanan publik masyarakat. Masyarakat nggak harus ke sana kemari untuk ngurus akte kelahiran. Yang kedua tadi bisa memutus pungli-pungli ya karena biasanya kan akte kelahiran diurus nanti harus ke sana kemari, ke sana kemari untuk percepat mungkin ada sesuatu ya," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar