Polres Subang Ungkap Motif Tawuran Pelajar di Pusakajaya yang Tewaskan Satu Orang

SUBANG, iNewsSubang.id – Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan berujung maut di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Satu remaja berinisial R.S. (18) tewas, sementara seorang korban lainnya W.P. (14) mengalami luka berat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (17/9/2025) sore.
“Kasus tawuran ini berawal dari ajakan melalui DM Instagram yang dilakukan pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua kelompok remaja yang saling menantang kemudian bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya,” jelas Kapolres.
Bentrok tersebut berlangsung brutal dengan menggunakan senjata tajam. R.S. meregang nyawa akibat sabetan senjata, sementara W.P. harus mendapat perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat, masing-masing berinisial T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19).
“Setelah pemeriksaan intensif, satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia. Selain itu, lima remaja lainnya juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkap AKBP Dony.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu celurit panjang warna merah.
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda seratus juta rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan tawuran di wilayah hukum Polres Subang.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya,” pungkas Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda