get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pagaden Gelar Patroli Gabungan, Temukan Pelajar yang Berkeliaran di Jam Malam

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Curug Rendeng Subang, 10 Orang Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:57 WIB
header img
Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Curug Rendeng Subang, 10 Orang Diamankan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Jalancagak, Polres Subang berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan melibatkan pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di kawasan Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (17/6/2025) malam. 

Menurut Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, bahwa petugas berhasil mengamankan sepuluh pelajar dari dua kelompok berbeda, berikut sejumlah barang bukti berupa celurit, golok, busur panah, dan kunci pas yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Aksi tawuran ini diketahui berawal dari saling ejek antara dua kelompok pelajar di media sosial. Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan dan bentrokan di lokasi Curug Rendeng, Jalan Cagak. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan respons cepat dari personel Polsek Jalan Cagak, potensi bentrokan berhasil dicegah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelajar ini sebelumnya saling menantang di media sosial, lalu sepakat bertemu di lokasi. Beruntung anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka sebelum terjadi aksi kekerasan,” ujar Kompol Dede.

Saat ini, sepuluh pelajar yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jalan Cagak dengan didampingi oleh orang tua masing-masing. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peserta didik dibatasi melakukan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Kami mengimbau kepada orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di media sosial dan lingkungan pergaulannya. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya kenakalan remaja,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah kenakalan remaja yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut