Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ditilang ETLE karena Tak Pakai Helm saat Dibonceng Motor Patwal Dishub

BOGOR, iNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan motor Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tanpa mengenakan helm.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—turun dari mobil di tengah kepadatan arus lalu lintas dan langsung menuju motor Patwal Dishub. Ia kemudian menumpang tanpa mengenakan helm.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat ia hendak menghadiri acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.
"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dalam video yang dikutip Inews Media Group, Jumat (13/6/2025).
Dedi juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai helm saat menumpang motor tersebut.
"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dedi meminta Satlantas Polres Bogor untuk menindak pelanggaran tersebut dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan melalui tilang ETLE terhadap motor Patwal Dishub yang membonceng KDM.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," kata AKP Rizky.
Editor : Yudy Heryawan Juanda