Polsek Pagaden Gelar Patroli Gabungan, Temukan Pelajar yang Berkeliaran di Jam Malam

SUBANG, iNews.id — Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, keamanan, dan kesejahteraan siswa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah, termasuk Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDUK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pagaden melaksanakan patroli gabungan pada Senin malam (2/6/2025) untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Patroli ini melibatkan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan dan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pelajar, seperti kawasan Alun-alun Pagaden, kafe, warung, dan Jalan Kamarung Pagaden.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menjelaskan bahwa jam malam ini diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Siswa dilarang berada di luar rumah selama jam tersebut kecuali untuk keperluan mendesak dan atas izin orang tua.
Editor : Yudy Heryawan Juanda