Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Usai Beraksi di Pasar Cipeundeuy Subang

SUBANG, iNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami nasib apes setelah tertangkap basah saat melancarkan aksinya di kawasan Pasar Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Sabtu (24/5/2025) malam.
Aksi pencurian ini berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas dari Polsek Cipeundeuy, Polres Subang. Kedua pelaku langsung diringkus tak lama setelah melancarkan aksinya.
Dalam siaran persnya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan menyampaikan bahwa aksi curanmor terjadi saat sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna biru-putih yang terparkir di pinggir jalan depan Toko Villa Parfum, kawasan Pasar Cipeundeuy, menjadi sasaran pelaku.
"Namun dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil diketahui oleh pemilik kendaraan yang saat itu mau mengambil kunci motornya yang belum dicabut di motornya. Pelaku sempat terjatuh di orang oleh pemilik motor sebelum akhirnya kabur ke arah jalan Cimayasari dan dikejar olah warga dan polisi," ungkap Kapolsek Cipeundeuy, Rabu (28/5/2025).
Setelah upaya pengejaran oleh warga dan polisi, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor akibat terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Identitas kedua pelaku diketahui berinisial T (32), warga Tasikmalaya, dan S (43), warga Sagalaherang. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yakni motor Scoopy warna hitam milik pelaku (T 6421 XJ) dan Honda Beat biru-putih (T 5639 ZA) milik korban, beserta BPKB dan STNK korban serta STNK milik pelaku.
"Kedua pelaku ini berbagi peran saat menjalankan aksinya, pelaku T yang memetik motor, sementara S yang memantau situasi," ucapnya.
Menurut Kapolsek Cipeundeuy, aksi pencurian ini memang sudah direncanakan. Para pelaku langsung berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan menuju ke kawasan Pasar Cipeundeuy.
"Setiba di Pasar Cipeundeuy, pelaku menemukan motor yang akan jadi sasaran untuk dicuri. Kebetulan waktu itu ada motor Beat Warna Biru-Putih terparkir dengan kunci yang lupa dicabut oleh pemiliknya, yang terparkir di depan toko Villa Parfum," terangnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipeundeuy dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami jajaran Polsek Cipeundeuy akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cipeundeuy. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas," pungkas Kapolsek.
Editor : Yudy Heryawan Juanda