get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibujuk Bakso Gratis, Tukang Bakso di Pantura Subang Lecehkan Pelanggannya

Polsek Pagaden Razia Knalpot Brong, 16 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:18 WIB
header img
Polsek Pagaden Razia Knalpot Brong, 16 Sepeda Motor Diamankan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.idPolsek Pagaden, Polres Subang, menggelar razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Sabtu (24/05/2025) malam. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin tersebut, sebanyak 16 unit sepeda motor roda dua (R2) diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kegiatan ini melibatkan Unit Gabungan dari anggota Polsek Pagaden dan merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong, terutama dari kendaraan milik para karyawan perusahaan di sekitar wilayah tersebut.

"Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami lakukan razia malam ini secara terpadu," ujar AKP Ikin. 

Dalam razia tersebut, pengendara yang terjaring langsung diberikan arahan dan pembinaan. Kapolsek mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas, membawa kelengkapan pribadi seperti SIM, memakai helm, serta memastikan kendaraan dalam kondisi standar pabrikan, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai aturan," tegas AKP Ikin. 

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, knalpot brong juga dinilai menyebabkan polusi suara dan udara, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Knalpot brong atau racing tidak hanya mengganggu masyarakat tapi juga melanggar aturan. Semua knalpot brong yang kami amankan akan disita, dan kami minta pemilik kendaraan segera menggantinya dengan knalpot standar. Selama belum diganti, kendaraan akan tetap diamankan di Mako Polsek," pungkasnya.

Polsek Pagaden berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Subang, khususnya di wilayah Pagaden dan sekitarnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut