get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-77 Kabupaten Subang

DPRD Subang Soroti Kesenjangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Bahas Raperda RPPPKP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:40 WIB
header img
DPRD Subang Soroti Kesenjangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Bahas Raperda RPPPKP. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang pada Selasa (6/5/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, menyoroti ketimpangan kompetensi tenaga kerja yang masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Subang.

“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” ujar Zainal dalam rapat tersebut.

Menurutnya, mayoritas tenaga kerja di Subang masih didominasi oleh lulusan pendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Ia menekankan pentingnya regulasi yang dapat menjembatani kesenjangan tersebut.

Selain isu ketenagakerjaan, Rapat Paripurna juga membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP). Penjelasan mengenai Raperda ini disampaikan oleh Elina Henafya selaku Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Elina menyatakan bahwa Raperda RPPPKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Ia menguraikan beberapa poin penting yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain Kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang, Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045, Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis, Zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD, Mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat, serta Pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” jelas Elina.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Daerah lingkup Sekretariat Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut