SUBANG, iNewsSubang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mulak melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten di Ballroom Hotel Laska Subang, Selasa (3/12/2024). Pelaksanaan ini dilakukan setelah seluruh kecamatan menyelesaikan rekapitulasi suara.
“Rekap kabupaten kita berpatokan pada selesai dan tidaknya di tingkat kecamatan, makanya kita tindaklanjuti di hari Selasa karena memang di tingkat kecamatan sudah selesai,” jelas Abdul Muhyi, Ketua KPU Subang, saat ditemui awak media.
Pelaksanaan rekapitulasi ini mengacu pada jadwal dan tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Abdul Muhyi menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah berlangsung sejak 28 November hingga 3 Desember 2024.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Alhamdulillah, kemarin kita sudah laksanakan secara serentak. Ada yang selesai dalam satu hari hingga malam pada tanggal 29. Memang ada beberapa juga yang selesai tanggal 30, yaitu di Kecamatan Subang. Namun, Alhamdulillah, dari tanggal 29 hingga 30, kita bisa menyelesaikan semua rekapitulasi di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Sebagian besar kecamatan di Kabupaten Subang berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi pada 29 November 2024. Namun, beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Subang, baru selesai pada 30 November. Meskipun demikian, KPU Subang optimistis proses rekapitulasi tingkat kabupaten dapat berjalan sesuai jadwal yang ditargetkan bisa selesai dalam dua hari.
“Proses ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” pungkas Abdul Muhyi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda