SUBANG, iNews.id - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan, ruas Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) akan segera melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif tol ini merujuk pada Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Evaluasi dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif tol ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal," ujar Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali. Menurutnya, pemeliharaan yang baik sangat penting agar pengguna jalan tol dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.
Meskipun kepastian tanggal pemberlakuan tarif baru belum diumumkan, Rinaldi menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan segera disampaikan melalui pengumuman resmi berikutnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, Astra Tol Cipali berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik, terutama dalam hal keamanan, kenyamanan, dan pemeliharaan jalan tol. Pihak pengelola memastikan bahwa setiap pengguna jalan tol akan tetap mendapatkan pengalaman berkendara yang optimal meski ada perubahan tarif.
Tarif baru tol Cipali
Tarif baru tol Cipali.
Editor : Yudy Heryawan Juanda