SUBANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebanyak 18.564 anggota KPPS akan ditempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 253 kelurahan/desa dan 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu, karena mereka bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
"KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024 dengan bergabung sebagai KPPS," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, ia memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Selain itu, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, jujur, dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir," tambah Muhyi.
Dokumen yang harus dilengkapi oleh para pendaftar meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah, serta pas foto ukuran 4x6. Proses pendaftaran berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024, dan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Sekretariat PPS Desa setempat.
Mengenai honor yang akan diterima, Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900.000, anggota KPPS sebesar Rp850.000, dan pengamanan KPPS atau Satlinmas sebesar Rp650.000.
"Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat segera mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ini adalah kesempatan emas untuk berperan langsung dalam proses demokrasi," tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang atau mendatangi langsung Sekretariat PPS sesuai dengan domisili masing-masing.
Editor : Yudy Heryawan Juanda