get app
inews
Aa Read Next : Bawa Tour Pejabat ke Solo-Jogja, Formassi Tuntut Imran Mundur dari Pj Bupati Subang

Mahfud MD : Status Tersangka Dihentikan, Nurhayati Tak Perlu Datang ke Kemenko Polhukam

Minggu, 27 Februari 2022 | 17:22 WIB
header img
Meko Polhukam, Mahfudz MD. (Foto : Laman Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Jawa Barat yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan Korupsi APBDes masih menjadi perbincangan publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahmud MD kini telah memberhentikan status tersangka Nurhayati.

Hal tersebut disebut Mahfut MD dalam postingan akun twitternya, Minggu (27/2/2022). "Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulisnya.

BACA JUGA : 5 Rekomendasi Wisata Libur Panjang Isra Mi'raj di Subang, No 3 Pengunjung Bisa Berkuda

Selain itu, Menko Mahfud juga meminta Nurhayati tidak perlu jauh-jauh datang ke kantornya. Pasalnya, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan tengah membahas kasus tersebut.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Mahfud.

BACA JUGA : Konflik Rusia VS Ukraina, Final UCL Dipindahkan ke Markas Timnas Prancis

Seperti diketahui, Nurhayati yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka atau kasus dugaan korupsi ABPDes tempat ia bertugas. Sebelumnya Nurhayati lah yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut yang diduga dilakukan oleh Kepala Desanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut