get app
inews
Aa Text
Read Next : Reses di Rancabango, DPRD Subang A. Fauzi Ridwan Terima Aspirasi Soal Honor RW sampai Rutilahu

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2023

Rabu, 17 April 2024 | 19:43 WIB
header img
DPRD Subang gelar rapat paripurna. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang menggelar rapat paripurna dengan agendakan Laporan Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023, penyampaian penetapan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD Kabupaten Subang atas LKPJ Bupati Subang tahun 2023, serta penyampaian nota pengantar Bupati Subang atas Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Subang, Rabu (17/4/2024) 

Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran, menghadiri rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Subang merespons rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2023 dengan menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam membangun sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang, demi menciptakan suasana yang harmonis dalam pembangunan Kabupaten Subang.

Kemudian, Pj. Bupati menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan akan segera dibahas, ditindaklanjuti, dan dilaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang.

"Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik," ujar Imran. 

Berikutnya, Pj. Bupati Subang memberikan nota pengantar terhadap Raperda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Subang. Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Subang menegaskan bahwa tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang tahun 2023-2043 adalah untuk menjadikan Kabupaten Subang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di bagian utara Jawa Barat, dengan sektor utama Industri, Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata yang kompetitif, produktif, dan berkelanjutan.

Selain itu, Kebijakan dari penataan ruang wilayah Kabupaten Subang akan meliputi :
1. Permukiman secara terpadu dan berhierarki dalam rangka mendukung Subang sebagai pusat pertumbuhan;
2. Pemantapan dan pengembangan prasarana transportasi perkotaan dan regional yang berkualitas, terpadu dan berkelanjutan, serta terintegrasi dengan transportasi lokal;
3. Pemantapan dan pengembangan sistem sarana prasarana wilayah yang terpadu;
4. Peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tanpa mengesampingkan pelestarian kawasan lindung;
5. Pengendalian pemanfaatan ruang terutama pada kawasan rawan bencana, kawasan strategis, dan kawasan subang bagian selatan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut