SUBANG, iNewsSubang.id - Sebuah warung remang-remang di Jalan Enam Pantura Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat digerebek petugas kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Selasa (27/2/2024). Di warung remang-remang tersebut polisi berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut terungkap ketika korban berinisial AY (16) warga Tangerang berhasil kabur dari warung remang-remang dengan kondisi kesakitan. Korban berhasil kabur melalui pintu belakang melintasi sungai untuk pergi ke kantor polisi.
Melihat kondisi korban yang kesakitan, petugas Polsek Patokbeusi membawa korban ke Puskesmas sebelum melakukan penggerebekan. Korban mengalami kesakitan diduga dicekoki minuman keras dan diperkosa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, korban sebelumnya dijanjikan kerja di toko pakaian di Subang. Namun kenyataannya, korban malah dipekerjakan di sebuah warung remang-remang.
"Korban ini aslinya orang Tangerang, direkrut oleh salah satu agen, dimana saat itu korban dijanjikan kerja di suatu toko. Tapi kenyataannya, dipekerjakan ditempat prostitusi," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (19/3/2024).
Akibat perbuatannya,sepasang suami istri berinisial S dan T terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi kini masih memburu agen yang menipu korban bekerja di warung remang-remang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda