get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Penyampaianan Nota Pengantar RAPBD tahun 2025

Kakak Beradik Menderita Lumpuh Otak, Anggota DPRD Subang Dorong OPD Terkait Turun Tangan

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:03 WIB
header img
Anggota DPRD Subang, Novaza Shinta Nawatsu mengunjungi kakak beradik penderita lumpuh otak. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, inewsSubang.id - Alka (12) dan Akhtar (5) yang tinggal di Kampung Sukajadi, Kelurahan Soklat, Kabupaten Subang, Jawa Barat tidak bisa beraktivitas seperti anak normal lainnya. Kakak beradik ini hanya bisa terbaring ditemani oleh ibundanya. 

Tumbuh kembang kedua kakak beradik ini terhambat akibat menderita penyakit Cerebral Palsy atau lumpuh otak. Meskipun berusia 12 tahun, badan Alka kecil dan tidak berisi. Begitu juga dengan kondisi adiknya Akhtar. 

Alka menderita lumpuh otak sejak lahir dikarenakan ibunya menderita eklamsia saat melahirkan. Namun berbeda dengan adiknya, Akhtar yang lahir secara caesar sempat tumbuh normal dan tiba-tiba menderita penyakit lumpuh otak pada usia 8 bulan. 

Anggota DPRD Subang, Novaza Shinta Nawatsu, mengapresiasi Dinas Kesehatan Kesehatan yang telah turun untuk membantu pengobatan. 

"Kami sebagai wakil rakyat tetap harus mendukung, mensupport program yang di Dinas Kesehatan jalankan, tentu juga dengan Dinas Sosial, nanti apapun bentuknya kami akan support," ujarnya belum lama ini. 

Selain itu, Novaza juga mendorong Dinas Sosial untuk mengusahakan keluarga ini terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. 

"Saya ketika mendapatkan info itu langsung koordinasi dengan kelurahan, alhamdulillah pak lurah juga sudah respon cepat bahwa sebetulnya sudah didaftarkan, namun kita akan telusuri dimana ini miss nya, kita akan upayakan untuk cepat mendapatkan bantuan," katanya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut