get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Keterlibatan Hingga Oknum Kapolsek dan Eks Kapolres

Bharada Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Akan Ditempatkan di Divisi Yanma

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:01 WIB
header img
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat dari Polri.

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diputuskan tidak dipecat dari Polri. Keputusan tersebut melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Dalam putusan yang dibacakan komisi sidang KKEP menyatakan, tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Korps Bhayangkara.

Namun, komisi sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada Eliezer selanjutnya akan ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Bharada Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
 

Editor : Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut