Siapa Rebut Kursi Sekda Subang? Seleksi Dibuka, Camat hingga Ahli Madya Punya Peluang

Iqbal Maulana Bahtiar
Siapa Rebut Kursi Sekda Subang? Seleksi Dibuka, Camat hingga Ahli Madya Punya Peluang. Foto : Ilustrasi

SUBANG, iNEWSSubang.id — Pemerintah Kabupaten Subang resmi membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Tahun 2026.

Seleksi terbuka tersebut diprediksi bakal menarik banyak peminat. Pasalnya, persyaratan pencalonan tidak hanya membuka peluang bagi pejabat yang pernah atau sedang menduduki JPT Pratama, tetapi juga pejabat Administrator atau Eselon III serta Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/PANSEL-JPTP/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si., calon peserta minimal pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Selain itu, calon peserta dari kedua jenjang tersebut diwajibkan memiliki pengalaman menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat selama dua tahun.

Ketua Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Subang, Dr. H. Dedi Supandi, M.Si., mengatakan persyaratan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas kepada ASN yang memenuhi kompetensi dan pengalaman untuk mengikuti proses seleksi.

“Seleksi ini terbuka bagi pejabat yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya yang memiliki pengalaman minimal dua tahun,” ujar Dedi. Kamis,(20/8/2026).

Dengan persyaratan tersebut, sejumlah pejabat seperti camat, kepala bagian, sekretaris dinas, maupun pejabat fungsional Ahli Madya berpeluang ikut bersaing memperebutkan kursi Sekda Subang sepanjang memenuhi ketentuan lainnya.

Dedi menegaskan seluruh peserta akan mengikuti tahapan seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh panitia.

“Kami ingin seluruh proses seleksi berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap peserta harus memenuhi persyaratan administrasi maupun tahapan seleksi yang sudah ditentukan,” katanya.

Persyaratan Peserta

Selain persyaratan jabatan dan pengalaman minimal dua tahun, calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan umum dan khusus.

Peserta harus berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).

Calon peserta juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang berkaitan secara kumulatif paling sedikit lima tahun.

Untuk persyaratan diklat kepemimpinan, peserta diwajibkan telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA/Diklat PIM III) atau yang setara. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pejabat fungsional.

Sementara itu, batas usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik berlaku bagi pejabat Administrator atau Ahli Madya. Sedangkan peserta yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Eselon II.b memiliki batas usia maksimal 58 tahun.

“Semua persyaratan sudah dituangkan secara jelas dalam pengumuman. Kami mengimbau para ASN yang merasa memenuhi kualifikasi untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mendaftar,” tutur Dedi.

Pendaftaran Dibuka hingga 31 Agustus

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui portal BKN di asnkarier.bkn.go.id. Peserta juga diwajibkan mengirimkan berkas fisik melalui PO BOX 0005/BKPSDM/KC SU 41200.

Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 31 Agustus 2026.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan seleksi dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan rekam jejak pada 1 September 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 2 September 2026.

Selanjutnya, peserta mengikuti penulisan gagasan tulis pada 3 September 2026, kemudian uji kompetensi atau asesmen pada 8–10 September 2026.

Tahapan berikutnya yakni wawancara akhir dan paparan yang dijadwalkan berlangsung pada 15–16 September 2026. Sementara pengumuman hasil seleksi tiga besar dijadwalkan pada 25–28 September 2026.

Adapun pelantikan Sekda Subang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Dedi menambahkan, seluruh proses seleksi terbuka tersebut tidak dipungut biaya.

“Tidak ada biaya dalam seluruh rangkaian seleksi ini. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan dapat diikuti oleh ASN yang benar-benar memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network