JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, Bharada E tampak tegang ketika mengikuti pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Bharada E kemudian menangis haru setelah Majelis Hakim menyatakan dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Bharada E tampak menunduk tanda memberikan hormat kepada Majelis Hakim.
Editor : Kurnia Illahi